Tata Tertib Guru di Indonesia
Selamat Datang di Blog komputerku.my.id
Sahabat Blog komputerku.my.id Tata tertib tidak hanya diberlakukan bagi siswa saja namun Guru juga memiliki Tata Tertib yang harus di patuhi dan dilaksanakan, tata tertib biasanya di sesuaikan dengan kebijakan masing-masing disekolah, yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara Guru dengan Kepala Sekolah sebagai Pimpinan.
Berikut adalah contoh Tata Tertib Bagi Guru di Indonesia
TATA TERTIB GURU
DI SMP/SMA KOMPUTERKU.MY.ID
MASUKKAN LOGO
PEMERINTAH PROVINSI .................
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) / SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) KOMPUTERKU.MY.ID
TATA TERTIB BAGI GURU
1. Guru hadir di sekolah minimal 10 (sepuluh) menit sebelum proses belajar mengajar dimulai.
2. Mengisi daftar hadir guru yang telah disediakan di kantor.
3. Mengikuti kegiatan Upacara Bendera setiap Hari Senin dan mengisi Absensi Kehadiran Upacara (Bagi PNS).
4. Menyiapkan Perangkat Pembelajaran, melaksanakan kegiatan Penilaian dan Program Remedial serta pengayaan bagi siswa.
5. Membariskan Siswa untuk bersalaman sebelum masuk kelas pada Jam Pertama
6. Mendampingi siswa melakukan GLS ( Membaca buku 15 Menit sebelum memulai pelajaran) pada jam pertama kecuali hari Senin dan Jum’at.
7. Masuk dan keluar kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (berpedoman pada bel sekolah).
8. Mengisi daftar hadir siswa pada setiap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
9. Mengisi Agenda/Jurnal Kelas pada setiap pelaksanaan KBM.
10. Memperhatikan situasi kelas, halaman, dan lingkungan sekolah terutama mengenai K-3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) dan menegakkan tata tertib siswa.
11. Memberikan teguran atau sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman fisik secara berlebihan yang di luar batas pembinaan dan pendidikan.
12. Membuat terobosan dan inovasi dalam program pembelajaran agar siswa dapat belajar dengan menyenangkan.
13. Memberikan contoh dan panutan dalam berkata-kata dan bertindak, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
14. Guru wajib berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hari Senin dan Selasa : Pakaian PDH Warna Kuning Kaki
- Hari Rabu : Pakaian Kemeja Putih, Rok/Celana Hitam/Gelap
- Hari Kamis : Pakaian Kemeja Putih, Rok/Celana Hitam/Gelap
- Hari Jumat : Pakaian Batik (disesuaikan peraturan wilayah masing-masing sekolah)
- Hari Sabtu : Pakaian Pramuka / Batik Nasional/ Pakaian Adat (disesuaikan peraturan wilayah masing- masing sekolah)
- Setiap Tanggal 17/ : Pakaian Korpri ( Bagi PNS )/ Pakaian PGRI ( Bagi Hari besar Honorer )
15. Guru dilarang merokok di dalam kelas atau ketika sedang mengajar dan ketika berhadapan dengan siswa baik saat belajar atau jam istirahat.
16. Bagi guru pria dilarang berambut gondrong atau berambut panjang.
17. Bagi guru wanita dilarang bersolek yang berlebihan.
18. Wajib mengikuti kegiatan rapat dinas.
19. Melaksanakan kegiatan proses mengajar sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan sekolah.
20. Ikut bertanggung jawab langsung dalam kegiatan yang dilaksanakan sekolah.
21. Menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia Sekolah.
22. Menjaga kebersamaan dan silaturahim sesama guru dan seluruh warga SMP/SMA KOMPUTERKU.MY.ID.
23. Jika tidak bisa hadir atau memiliki kepentingan lain sehingga tidak bisa hadir dalam kegiatan belajar–mengajar, perizinan dan pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan baik lewat tatap muka, sms, atau telepon dengan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah atau Guru lain (Piket) dan selanjutnya dilakukan secara tertulis untuk tertib administrasi.
24. Untuk meningkatkan kebersamaan, kerukunan dan mempererat silaturrahim antara sesama guru dan siswa, maka semua guru wajib hadir jika diundang sekolah dalam berbagai bentuk kegiatan baik yang bersifat peringatan hari –hari besar ataupun aktivitas kegiatan internal lainnya.
Semoga Bermanfaat ... 🙏
Post a Comment for "Tata Tertib Guru di Indonesia"